Dukung Kebijakan Gubernur, Dinas Kesehatan Provinsi Bali Bentuk Bank Sampah SEGER

Beranda Daftar Berita Kegiatan Berita Dukung Kebijakan Gubernur, Dinas Kesehatan Provinsi Bali Bentuk Bank Sampah SEGER

Dukung Kebijakan Gubernur, Dinas Kesehatan Provinsi Bali Bentuk Bank Sampah SEGER

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali mendukung Kebijakan tersebut dengan membentuk Bank Sampah SEGER.

Pembentukan Bank Sampah SEGER (Sehatkan Lingkungan, melalui Gerakan Ramah Sampah Plastik) di Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini merupakan salah satu strategi pengelolaan sampah anorganik. Sampah yang dikelola bersumber dari hasil kegiatan di institusi maupun rumah tangga.

Karakteristik sampah yang dihasilkan Dinas Kesehatan Provinsi Bali adalah sampah organik (daun dan ranting); sampah anorganik (kertas dan kardus, sampah plastik, sampah kaleng), sampah B3 (bola lampu, kabel dan baterai).

Pengelolaan sampah yang sudah dilakukan dan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan adalah membuat Teba modern untuk mengelola sampah organik di internal Dinas Kesehatan.

Sedangkan untuk pengelolaan sampah anorganik sampai saat ini hanya bekerjasama dengan pihak ketiga yang melakukan pengangkutan dan belum ada upaya pengurangan sampah ke TPA.

Dalam implementasinya, pegawai Dinas Kesehatan yang menjadi anggota/ nasabah Bank Sampah. Dimana setiap anggota atau nasabah Bank Sampah mengantarkan sendiri sampahnya ke Bank Sampah setiap hari Jumat minggu ke II dan IV setiap bulannya pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.00 WITA untuk di konfirmasi dan ditimbang oleh pengurus Bank Sampah.

Nasabah yang menabungkan sampahnya kepada Bank Sampah wajib dihitung berat sampah perjenis sampah untuk kemudian diinput dalam buku milik nasabah.

Sampah yang dibawa ke Bank Sampah oleh anggota/ nasabah adalah sampah yang sesuai dengan kriteria sampah tertentu. Sampah yang tidak sesuai akan dikembalikan oleh pengurus Bank Sampah kepada anggota/ nasabah yang bersangkutan sehingga tidak menimbulkan residu di Bank Sampah.

Adapun tujuan pembentukan Bank Sampah ini adalah mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Provinsi dalam penanganan sampah di intitusi pemerintah serta melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dalam rangka mengurangi masalah sampah anorganik.

Disamping itu Pembentukan Bank Sampah ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan dan pemanfaatan peluang ekonomis dari sampah.

Adapun sampah yang bisa ditukarkan dapat dilihat pada gambar dibawah.

Skip to content